Topik kegiatan terkait program RPL di dalam pembelajaran program studi menerapkan aspek untuk proses penilaian dengan skema transfer kredit atau perolehan kredit dari portofolio pengalaman kerja peserta didik. Adapun beberapa persyaratan terkait menyelenggarakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terkait legalitas, aksesibilitas, kesetaraan pengakuan, transparan dan penjaminan mutu. Program RPL mengadopsi 2 tipe yaitu tipe A dan B, kedua tipe memiliki perbedaan terkait pelaksanaan dan dokumen persyaratan yang harus diunggah di sistem SIERRA.
Peserta memerlukan pendampingan untuk mempersiapkan dokumen berupa buku pedoman akademik, peraturan kebijakan berupa pedoman penyelenggaraan RPL, keputusan pimpinan tentang TIM pengelola RPL.
Dari hasil pemaparan materi workshop didapatkan kesimpulan bahwa untuk menyelenggarakan RPL universitas harus menyiapkan beberapa dokumen diantaranya pedoman pelaksanaan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pimpinan dan standar bagi program studi yang akan dianggap layak untuk menyelenggarakan RPL di program studi nya.
Adapun Ketua dan Sekretaris ditambah dengan Direktorat Pengembangan Pendidikan yang diundang sebanyak 200 orang, tetapi yang hadir 75 orang, Narasumber dan seluruh Panitia (tim pelaksana petugas ruangan, keamanan, kebersihan 20 orang.